HukumKarawangKPU & BawasluNewsPilpres 2024Politik

Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan KPU Karena Diduga Mainkan Suara Caleg

Tim locus
×

Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan KPU Karena Diduga Mainkan Suara Caleg

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO, KARAWANG, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan karena diduga melakukan “permainan” perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.

“Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana, Minggu (3/2/2024).

Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.

Baca Juga  Pemkab KBB Belanja PJU Milyaran, Warga : Gak Ada Manfaatnya, Tetap Gelap

“Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya,” kata dia.

Ia mengatakan kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan “permainan” perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.

Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.
Baca Juga  Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024, Polres Garut Terjunkan Puluhan Personil Pengamanan

Dia menjelaskan keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.

KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” katanya.
Baca Juga  Samsul H. Suhartono Serap Aspirasi Warga di Reses Perdana di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan

Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.

Seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.

Sebanyak dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya. (*)
Baca Juga  Hakim PN Garut Mirip Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi Dana BOP Pimpinan DPRD Garut Sebut “Jangan Coba-coba Pengaruhi dan Dekati Saya”

(ANT)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

 

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow