LOCUSONLINE, JAKARTA – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) akan menerapkan penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai tanggal 9 Maret. Dalam keterangan resminya, Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi jalan tol, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar, serta memastikan level of service pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku. Rabu, 6/ 3/ 2024
Ria juga menekankan bahwa PT JTT terus berupaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal jalan tol, meningkatkan kualitas jalan tol, dan menghadirkan inovasi pelayanan jalan tol untuk menjaga kelangsungan bisnis yang berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, PT JTT telah menambah lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ. Sebagai kompensasi atas pekerjaan ini dan penyesuaian terhadap inflasi, penyesuaian tarif integrasi akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 9 Maret 2024,” ungkap Ria.
Penyesuaian tarif integrasi ini didasarkan pada pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari September 2016 hingga Desember 2023, serta inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ dari Oktober 2020 hingga Desember 2023. Selain itu, penyesuaian tarif juga mencakup pengembalian investasi untuk penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Penyesuaian tarif integrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, namun dapat dilakukan lebih sering jika terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Berikut adalah besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ:
– Golongan I: Rp27.000 (sebelumnya Rp20.000)
– Golongan II dan III: Rp40.500 (sebelumnya Rp30.000)
– Golongan IV dan V: Rp54.000 (sebelumnya Rp40.500)
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues