LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah menunjuk lima Polda di kota-kota besar sebagai proyek percontohan program rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba.
“Kami saat ini sedang menjalankan program rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba, karena hukum mengharuskan para pengguna untuk menjalani rehabilitasi. Oleh karena itu, kami memilih lima Polda besar untuk melaksanakan proyek rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta pada hari Rabu., 13/ 3/ 2024.
Kelima Polda besar yang terlibat dalam program ini adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Utara.
Menurut Brigjen Pol. Mukti Juharsa, selama periode Januari hingga Februari 2024, lebih dari 1.000 penyalahguna narkoba telah direhabilitasi oleh Polda di seluruh Indonesia.
Namun, kelima Polda yang disebutkan di atas menjadi prioritas dalam program rehabilitasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi.
“Karena hasil analisis dan evaluasi menunjukkan bahwa ada banyak penyalahguna di daerah-daerah tersebut,” ujarnya.
Kewajiban untuk melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Pasal tersebut menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues