“Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan”
LOCUSONLINE, BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bey menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan sepenuhnya menghormati proses hukum yang terkait dengan masalah yang dihadapi oleh Ema Sumarna terkait dugaan korupsi dalam pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang sebelumnya juga menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
“Saya belum menerima informasi apapun, saya baru mengetahuinya melalui media. Intinya, kita harus menghormati proses hukum. Jika ada pernyataan resmi, nanti saya akan menyampaikannya,” ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai Bandung pada hari Rabu, 13/ 3/ 2024
Terkait dengan informasi mengenai surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung, Bey mengatakan bahwa ia belum menerima berkas apa pun.
“Sampai saat ini, saya belum menerimanya. Jangan membuat spekulasi, kita tunggu saja. Intinya, kita harus menghormati proses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, di Jakarta, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum merinci nama tersangka baru. Dia hanya mengungkapkan bahwa ada tersangka hasil pengembangan kasus korupsi Bandung Smart City.
“Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Ciawi Mekarsari Diringkus Polisi
Baca Juga: Anak Kades Nangis Ditangkap Polisi Karena Maling Motor Ketahuan
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Ema Sumarna tidak sendirian. Ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, yang semuanya merupakan anggota DPRD Kota Bandung.
Pewarta: Kamil
Editor: Red