GarutHukumNewsPolisiku

Satpol PP Garut Tertibkan PKL Yang Langgar Aturan

×

Satpol PP Garut Tertibkan PKL Yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO, GARUT,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area perkotaan pada Kamis pagi (14/3/2024). Kegiatan ini melibatkan 2 pleton personil dari Satpol PP Kabupaten, 1 pleton dari Polri, dan 1 regu dari TNI.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, penertiban ini dilakukan setelah hasil temuan dari patroli sebelumnya. Beberapa pedagang memaksamu memasang paratag atau bangunan semi permanen di lokasi yang sebelumnya dilarang, yakni dari Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI hingga Jalan Ahmad Yani persimpangan dengan Pasar Baru.

“Di lokasi yang memang selama ini dilarang untuk pemasangan paratag, yaitu dari Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI sampai Jalan Ahmad Yani persimpangan dengan Pasar Baru,” ucap Eko dalam keterangan resminya.

Eko menjelaskan bahwa meskipun para PKL sebelumnya hanya menempel di sebuah toko, pada malam sebelumnya mereka memasang paratag secara paksa. Hal ini dianggap mengganggu pengguna jalan, sehingga Satpol PP segera melakukan penertiban.

Baca Juga  Mensos Risma: Mitigasi Bencana Harus Ditingkatkan Terutama di Kabupaten Garut

Sebanyak 50 lapak termasuk roda jualan di sekitar Jalan Pramuka juga ditertibkan. Hal ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar, terutama terkait penyimpanan roda jualan di depan rumah-rumah penduduk dari siang hingga malam.
Baca Juga  Lagi... Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

“Setelah tadi malam kita mengimbau untuk membongkar sendiri tapi tidak diindahkan, akhirnya kita melaksanakan penertiban, adapun yang ditertibkan memang itu sekitar 50 lapak ya termasuk roda yang ada di Jalan Pramuka,” lanjutnya. Eko berharap tindakan ini akan membuat masyarakat pengguna jalan merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa.

Selain penertiban PKL, Satpol PP juga melakukan patroli terhadap rumah makan yang buka sebelum pukul 3 sore, sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Baca Juga  Desa Kesugihan Peringati Kemerdekaan Dengan Gerakan Bersih Sungai Membangun Rasa Gotongroyong dan Melestarikan Alam

Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap toko obat, minimarket, dan apotek yang memajang alat kontrasepsi secara terbuka di etalase tokonya, sesuai dengan maklumat yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan sepanjang bulan puasa.

“Dan pada malam harinya kita melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, yang dalam maklumat tersebut juga, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan,” tutupnya. (Red)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca