GarutHukumJawa BaratNewsPemerintah

Dugaan Korupsi Joging Track Mandeg Di Kejari Garut, Pelapor Siapkan Upaya Hukum Dobrak Penyumbat Keran

redaksilocus
×

Dugaan Korupsi Joging Track Mandeg Di Kejari Garut, Pelapor Siapkan Upaya Hukum Dobrak Penyumbat Keran

Sebarkan artikel ini
MPK
Ketua Masyarakat Pemerhati Pengkaji Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut, Bakti Safaat (pelontos) dan Kuasa Hukum MPK, Asep Muhidin, SH,. MH saat membuat mendatangi Kejaksaan Negeri Garut guna meminta dokumen SP3 dugaan korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, Garut – Kejaksaan Negeri Garut masih menggarap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran Rp. 1,3 Milyar. Kegiatan tersebut resmi dilaporkan warga kepada Kejaksaan Negeri Garut pada 18 April 2023 lalu.

Menurut pelapor, sejak menangani pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pada pembangunan Joging Track di Dispora Garut tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Garut masih belum mampu mengungkap siapa yang layak menyandang tersangka. Padahal sudah dilakukan pengecekan dan ditemukan adanya kekurangan volume, bahkan besi yang seharusnya dikurangi ukurannya. Contoh seharusnya menggunakan besi 12, ini menggunakan beri 8, otomatis kualitas dan kekuatannya tidak akan lama dan sesuai dengan rencana.

tempat.co

“Jelas ada kekurangan volume terhadap spesifikasi itu akan mempengaruhi kekuatan area joging track. Cek saja sekarang, apakah layak dipakai atau tidak, apakah sudah rusak (sebagian) atau masih bagus. Jangan sampai dugaan korupsi ini dihentikan penyelidikannya seperti kasus-kasus lain yang badainya cukup besar,” terang Asep Muhidin diruang kerjanya, Jum’at (15/3/2024).

Selain itu, lanjut Asep, pihaknya baru membuka dan menyampaikan sekarang kepada publik. Ia beserta rekan-rekannya telah mengendus dari awal adanya dugaan salah satu izin usaha CV. R sebagai pemenang tender telah habis alias tidak berlaku. Jadi sambung Asep, kenapa penyelidik pada Kejaksaan tidak mampu menggali itu?.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow