GarutHukumJawa BaratNewsPemerintah

Dugaan Korupsi Joging Track Mandeg Di Kejari Garut, Pelapor Siapkan Upaya Hukum Dobrak Penyumbat Keran

redaksilocus
×

Dugaan Korupsi Joging Track Mandeg Di Kejari Garut, Pelapor Siapkan Upaya Hukum Dobrak Penyumbat Keran

Sebarkan artikel ini
Mpk
Ketua Masyarakat Pemerhati Pengkaji Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut, Bakti Safaat (pelontos) dan Kuasa Hukum MPK, Asep Muhidin, SH,. MH saat membuat mendatangi Kejaksaan Negeri Garut guna meminta dokumen SP3 dugaan korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

“Kan aneh. Untuk itu, kami meminta agar penyelidik di Kejaksaan memeriksa dokumen CV. R dengan teliti. Kalau tidak mampu menggali dan mengungkapnya, bikin surat keterangan tidak mampu saja dan sampaikan kepada publik,” tegasnya.

Dugaan Tidak Cermat Meneliti Dokumen Penawaran

Menurut pria yang akrab disapa Asep Apdar ini, pada masa pelaksanaan lelang pun, penyelenggara (Pegawai Dispora) dan petugas LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga tidak cermat dalam meneliti dokumen penawaran, sehingga Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara serta PPHP (Pejabat Hasil Penerima Pekerjaan) diduga tidak melaksanakan prosedur yang harus ditati dan dalam menerima hasil pekerjaan jelas tidak berkualitas. “Ada dugaan pengurangan spesifikasi, tetapi masih saja diterima,” jelasnya.

Selain itu, pekerjaannya diduga disubkontrakkan atau dikerjakan oleh orang lain, sehingga perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan teknis lainnya.

Asep menegaskan, pinjam bendera melanggar 3 ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) No. 09 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow