“Kan aneh. Untuk itu, kami meminta agar penyelidik di Kejaksaan memeriksa dokumen CV. R dengan teliti. Kalau tidak mampu menggali dan mengungkapnya, bikin surat keterangan tidak mampu saja dan sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Dugaan Tidak Cermat Meneliti Dokumen Penawaran
Menurut pria yang akrab disapa Asep Apdar ini, pada masa pelaksanaan lelang pun, penyelenggara (Pegawai Dispora) dan petugas LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga tidak cermat dalam meneliti dokumen penawaran, sehingga Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara serta PPHP (Pejabat Hasil Penerima Pekerjaan) diduga tidak melaksanakan prosedur yang harus ditati dan dalam menerima hasil pekerjaan jelas tidak berkualitas. “Ada dugaan pengurangan spesifikasi, tetapi masih saja diterima,” jelasnya.
Selain itu, pekerjaannya diduga disubkontrakkan atau dikerjakan oleh orang lain, sehingga perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan teknis lainnya.
Asep menegaskan, pinjam bendera melanggar 3 ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) No. 09 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues