GarutHukumJawa BaratNewsPemerintah

Dugaan Korupsi Joging Track Mandeg Di Kejari Garut, Pelapor Siapkan Upaya Hukum Dobrak Penyumbat Keran

redaksilocus
×

Dugaan Korupsi Joging Track Mandeg Di Kejari Garut, Pelapor Siapkan Upaya Hukum Dobrak Penyumbat Keran

Sebarkan artikel ini
Mpk
Ketua Masyarakat Pemerhati Pengkaji Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut, Bakti Safaat (pelontos) dan Kuasa Hukum MPK, Asep Muhidin, SH,. MH saat membuat mendatangi Kejaksaan Negeri Garut guna meminta dokumen SP3 dugaan korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

Adapun yang boleh pekerjaan itu disubkontrakan, sebut Asep, apabila pekerjaannya diatas Rp. 25 Milyar, yang dibawahnya tidak diperbolehkan disubkontrakkan, atau pinjam bendera. Sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan ilegal, karena tidak ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sejak penawaran, kemudian tidak ada dalam kontrak, tiba-tiba di pelaksanaan terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan.

“Hal ini menjadi pelanggaran yang wajib dikenakan sanksi dan sudah jelas itu adalah niat jahat,” katanya.

DILAPORKAN: Proyek pembangunan Joging Track di lokasi sekitar SOR Ciateul Garut mendapat sorotan dan bahkan dilaporkan sekelompok masyarakat Garut ke Kejaksaan Negeri Garut. (Ft: asep ahmad)

Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Perlu diketahui, sebut Asep, meskipun ada upaya pengembalian kerugian yang dilakukan penyedia, itu tidak menghapus perbuatan pidana. Karena ini bukan dari kesalahan administrasi atau temuan auditor (BPK/Inspetorat) yang kemudian direkomendasikan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR), melainkan jelas adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat karena meloloskan perusahaan yang diduga sebagian izin usahanya telah habis serta hasil pekerjaannya pun tidak sesuai dengan volume/spesifikasi. Otomatis kekuatan kontruksinya tidak akan lama.

“Bisa juga Jaksa mencermati Pasal 7 perjanjian kerjasama antara Kemendagri dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian RI, disitu mengatur mana yang kesalahan administrasi. Tentunya harus mempedomani apa itu kesalahan administrasi dan apa kelalaian atau fraud yang menimbukan kerugian. Jadi, berikan publik pendidikan yang real dan benar sesuai kaidah dan norma hukum. Apalagi Pasal 4 UU Tipikor jelas mengatur. Jangan sampai kejaksaan berubah fungsi menjadi penagih dan penghitung pengembalian kerugian keuangan, tanpa melihat it fraud atau administrasi,” tegas Asep.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow