GarutHukumJawa BaratKorupsiNasionalNews

MPPK: Pekan Depan Kami Segera Layangkan Praperadilan Terkait SP3 BOP dan Reses DPRD Garut Ke Pengadilan

redaksilocus
×

MPPK: Pekan Depan Kami Segera Layangkan Praperadilan Terkait SP3 BOP dan Reses DPRD Garut Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kajari Garut
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Garut DR. Halila Rama bersama koordinator Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) bakti Safa'at/Ilustrasi Istimewa redaksi

“Praperadilan ini berpotensi diajukan dua kali, karena materi perkaranya itu ada dua. Pertama dugaan korupsi BOP yang di SP3 dan kedua dugaan korupsi Reses. Kita lihat saja nanti faktanya apakah penerbitan SP3 ini telah sesuai dan memenuhi persyaratan baik secara formil maupun secara materi,” ujar sosok yang dikenal dengan nama Apdar ini menegaskan.

Lanjutnya, Asep menyebutkan, praperadilan  merupakan bentuk hak konstitusional warga negara Indonesa yang dijamin oleh Undang-undang mengajukan Praperadilan, karena korupsi itu merugikan keuangan negara dan rakyat secara umum. “Korbannya adalah msyarakat,” ucapnya singkat.

tempat.co

Poin utama yang menjadi sorotan yaitu telah diumumkannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, DR. Neva Sari Susanti melalui sejumlah media, dimana hasil perhitungan internal Kejari Garut terdapat atau ditemukan adanya kerugian mencapai Rp 1,2 Milyar.

“Nah sekarang malah dihentikan atau di SP3, kan aneh. (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow