LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN — Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan merupakan hal yang penting untuk dikenalkan kepada masyarakat guna menjelaskan produk hukum.
Perda nomor 3 tahun 2020 ini memiliki peran penting dalam mengenali tata tertib di tempat-tempat hiburan dan keramaian, dan perlu diperkenalkan kepada masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Suhar Pujianto, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) yang diadakan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, pada Jumat (9/2/2024).
Suhar Pujianto menjelaskan bahwa Sosper berbeda dengan Reses, di mana Sosper bertujuan untuk mengenalkan produk hukum kepada masyarakat.
“Sedangkan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang peraturan daerah mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan memperkenalkan Perda ini, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan dapat membagikannya kepada orang lain,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, serta peserta undangan.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues