Menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kabupaten Bogor juga telah memasifkan sosialisasi larangan operasional tempat hiburan malam saat Ramadan. “Kecamatan sudah menerima surat edaran dari Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha. Sosialisasi sudah dimulai, surat edarannya sudah keluar, tinggal menunggu pelaksanaannya saat puasa,” tuturnya.
Rhama menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues