Salah satu aspirasi kepala desa yang telah diakomodir oleh pemerintah dan DPR adalah penambahan masa jabatan kepala desa. Melalui revisi tersebut, masa jabatan kepala desa akan ditambah menjadi 8 tahun dengan periodisasi jabatan selama dua periode, dari sebelumnya yang hanya selama 6 tahun.
“Aspirasi lainnya adalah adanya penghargaan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya,” tambahnya.
Bamsoet juga menyoroti perhatian pemerintah terhadap desa yang tercermin melalui dana desa yang telah digulirkan sejak tahun 2015. Pada awalnya, pemerintah hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 20,7 triliun untuk sekitar 74.093 desa, tetapi pada tahun 2023, dana tersebut telah meningkat menjadi Rp 70 triliun untuk 74.954 desa.
Menurut Bamsoet, kebijakan penggunaan dana desa diarahkan untuk program pemulihan ekonomi, seperti perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting.
Selain itu, dana desa juga diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues