Lampung SelatanNewsPemerintah

Komitmen Pemkab Lampung Selatan Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

locusonline
×

Komitmen Pemkab Lampung Selatan Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lamsel Berkomitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu
Ilustrasi- Pedoman Penggunaan Dana Desa 2024

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan oleh Erdiyansyah di kantor Dinas PMD. Selasa, 19 Maret 2024.

Erdiyansyah menjelaskan bahwa adanya pemberitaan mengenai belum dibayarkannya insentif ADD disebabkan oleh sedang berlangsungnya tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bertahap. Gelombang pertama dari pencairan tersebut sudah mulai dilakukan.

Erdiyansyah menyebut bahwa gelombang pertama DD telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 16 Maret 2024. Sedangkan untuk ADD gelombang pertama, pengajuannya dilakukan pada tanggal 18 Maret 2024.

“Desa-desa yang termasuk dalam gelombang pertama ini adalah desa-desa yang telah memenuhi persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Kami berharap bahwa pada akhir Maret dan awal April, sebelum Idulfitri, pembayaran sudah dapat dilakukan,” ujar Erdiyansyah.

Erdiyansyah menambahkan bahwa untuk penyaluran tahun 2023, insentif ADD telah dibayarkan secara penuh selama 12 bulan hingga bulan Desember 2023. Namun, ia mengakui bahwa penyalurannya sedikit terhambat karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

Perubahan regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Erdiyansyah juga menyebut bahwa hal ini berdampak pada penyaluran ADD dan juga belum tersalurnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi hingga saat ini.

“Ini juga berdampak pada belum tersalurnya DBH bagi desa-desa, termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikianlah penjelasan untuk seluruh desa,” kata Erdiyansyah.

Baca Juga  388 Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Diberangkatkan

(Dul/RYS)Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan oleh Erdiyansyah di kantor Dinas PMD pada tanggal 19 Maret 2024.

Erdiyansyah menjelaskan bahwa adanya pemberitaan mengenai belum dibayarkannya insentif ADD disebabkan oleh sedang berlangsungnya tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bertahap. Gelombang pertama dari pencairan tersebut sudah mulai dilakukan.

Erdiyansyah menyebut bahwa gelombang pertama DD telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 16 Maret 2024. Sedangkan untuk ADD gelombang pertama, pengajuannya dilakukan pada tanggal 18 Maret 2024.

“Desa-desa yang termasuk dalam gelombang pertama ini adalah desa-desa yang telah memenuhi persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Kami berharap bahwa pada akhir Maret dan awal April, sebelum Idulfitri, pembayaran sudah dapat dilakukan,” ujar Erdiyansyah.

Erdiyansyah menambahkan bahwa untuk penyaluran tahun 2023, insentif ADD telah dibayarkan secara penuh selama 12 bulan hingga bulan Desember 2023. Namun, ia mengakui bahwa penyalurannya sedikit terhambat karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

Perubahan regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Erdiyansyah juga menyebut bahwa hal ini berdampak pada penyaluran ADD dan juga belum tersalurnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi hingga saat ini.

“Ini juga berdampak pada belum tersalurnya DBH bagi desa-desa, termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikianlah penjelasan untuk seluruh desa,” kata Erdiyansyah.

Baca Juga  Pemerintah Sepakat Soal Libur Sekolah Saat Ramadan, Detailnya Masih Rahasia

Pewarta: Ridwansyah/ Dul

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow