LOCUSONLINE, JAKARTA – Mendengar Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berencana mengerahkan 1.000 advokat untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye (TKN) Prabowo-Gibran dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) merespon dengan humor.
“Jika ada 1.000 advokat, mereka tidak akan muat di ruang sidang MK, jumlahnya terlalu banyak,” ujar Yusril dengan nada gembira saat berada di rumah Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu malam. 20/3/2024
Ia menjelaskan bahwa hanya beberapa kuasa hukum yang dapat mewakili penggugat dan tergugat dalam persidangan. Timnya sendiri tidak akan menempatkan banyak perwakilan hukum di ruang sidang MK.
“MK pasti akan membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke ruang sidang. Kami akan bergantian, dengan ketua sekretaris dan para wakil ketua yang selalu hadir,” jelas Yusril.
Mengenai persiapan menghadapi gugatan di MK, Yusril menegaskan bahwa Koalisi Indonesia Maju telah melakukan persiapan secara matang. Ia akan memimpin langsung tim kuasa hukum yang beranggotakan 35 orang untuk membela Prabowo-Gibran di persidangan MK.
Tim berjumlah 35 orang tersebut terdiri dari perwakilan berbagai kader partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran. “Ada beberapa, tiga dari Gerindra, tiga dari Golkar, dan tiga dari Demokrat, sisanya adalah advokat profesional,” tutur Yusril.
Dengan persiapan ini, Yusril dan Koalisi Indonesia Maju yakin dapat memenangkan gugatan dari kubu 01 dan 03 di MK.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 475 ayat (1) mengatur bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Editor: Red