Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
LOCUSONLINE, BLORA – Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Jawa Tengah. Jumaat, 22/ 3/ 2024
Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan pelantikan Administrator dan Pengawas tidak hanya dilakukan di Kabupaten Blora mungkin di seluruh Indonesia, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilu, tanggal 22 September 2024 ditetapkan sebagai tanggal penetapan calon. Oleh karena itu, Bupati, kepala daerah, walikota, dan gubernur yang terlibat dalam tahapan Pilkada ini harus melantik hari ini, karena setelah tanggal 22 mereka harus mendapatkan izin dari Mendagri.
“Oleh karena itu, hari ini kami melantik 22 orang, di antaranya terdapat 11 orang yang mendapatkan promosi dan 11 orang yang mengalami mutasi. Dua orang di antaranya mendapatkan promosi ke Eselon IV A dan akan bertugas di Kasi Kecamatan Jiken dan Lurah Karangjati, sedangkan yang lainnya akan mengisi posisi di kelurahan,” jelas Heru.
Selanjutnya, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2004 tentang tahapan Pilkada, terdapat aturan bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon Bupati adalah batas akhir untuk melakukan mutasi pejabat.
Karena Bupati Blora hari ini sebagai Pejabat Pemilihan Kepegawaian (PPK) memiliki tugas di Jakarta, maka beliau menugaskan Pak Sekda sebagai Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk segera melaksanakan tugas di tempat yang baru, menyelesaikan bidang keuangan, dan aset.
“Aturan saat ini menyatakan bahwa serah terima tugas harus dilakukan segera setelah dilantik, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Secara administrasi kepegawaian, mereka harus segera melaksanakan tugas di tempat yang baru,” punkasnyanya.
Pewarta: Sahid Simon
Editor: Red