BloraDaerahNewsPemerintah

Kepala BKAD Sebut Pelantikan Administrator dan Pengawas Tidak Hanya di Blora Mungkin Nasional

×

Kepala BKAD Sebut Pelantikan Administrator dan Pengawas Tidak Hanya di Blora Mungkin Nasional

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Sebut Pelantikan Administrator dan Pengawas Tidak Hanya di Blora Mungkin Nasional
Pemkab Belora Lantik Pejabat yang Dirotasi dan Promosi/ foto, Sahid simon

Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

LOCUSONLINE, BLORA – Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Jawa Tengah. Jumaat, 22/ 3/ 2024

Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan pelantikan Administrator dan Pengawas tidak hanya dilakukan di Kabupaten Blora mungkin di seluruh Indonesia, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilu, tanggal 22 September 2024 ditetapkan sebagai tanggal penetapan calon. Oleh karena itu, Bupati, kepala daerah, walikota, dan gubernur yang terlibat dalam tahapan Pilkada ini harus melantik hari ini, karena setelah tanggal 22 mereka harus mendapatkan izin dari Mendagri.

“Oleh karena itu, hari ini kami melantik 22 orang, di antaranya terdapat 11 orang yang mendapatkan promosi dan 11 orang yang mengalami mutasi. Dua orang di antaranya mendapatkan promosi ke Eselon IV A dan akan bertugas di Kasi Kecamatan Jiken dan Lurah Karangjati, sedangkan yang lainnya akan mengisi posisi di kelurahan,” jelas Heru.

Selanjutnya, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2004 tentang tahapan Pilkada, terdapat aturan bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon Bupati adalah batas akhir untuk melakukan mutasi pejabat.

Karena Bupati Blora hari ini sebagai Pejabat Pemilihan Kepegawaian (PPK) memiliki tugas di Jakarta, maka beliau menugaskan Pak Sekda sebagai Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk segera melaksanakan tugas di tempat yang baru, menyelesaikan bidang keuangan, dan aset.

“Aturan saat ini menyatakan bahwa serah terima tugas harus dilakukan segera setelah dilantik, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Secara administrasi kepegawaian, mereka harus segera melaksanakan tugas di tempat yang baru,” punkasnyanya.

Pewarta: Sahid Simon

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca