Hukum KriminalMataramNewsNTBPolisiku

Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus Seorang Mahasiswa Pencinta Alam Pemilik 3kg Ganja

×

Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus Seorang Mahasiswa Pencinta Alam Pemilik 3kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus Seorang Mahasiswa Pencinta Alam Pemilik 3kg Ganja
Mahasiswa Tersangka Bandar Narkoba digelandang ke Makopolresta Mataram

LOCUSONLINE, MATARAM NTB – Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA. Pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab semua pihak terkait dan masyarakat. Narkotika telah menjadi kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan bersama.

“Kata kuncinya adalah tanggung jawab bersama sebab itu diperlukan kerjasama dan sinergi semua pihak untuk memberantas dan mencegah peredaran gelap barang haram (Narkotika) ini,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Kamis (22/03/2024).

Hadir dalam konferensi tersebut Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., serta tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja.

Kapolresta Mataram mengungkapkan bahwa berdasarkan LP nomor 22/III, tim Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan dua dus berisi narkotika jenis ganja yang dikirim oleh dua ekspedisi ke sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram pada 18 Maret 2024.

“Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di kos-kosan tersebut saat kurir ekspedisi mengantar kiriman milik tersangka,” ujarnya.

Pengungkapan ini, menurut Kapolresta Mataram, berkat kerjasama luar biasa antara Bea Cukai Mataram dan Polresta Mataram.

Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Mataram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram mengatakan tersangka yang diamankan berinisial NHS (26), seorang mahasiswa pencinta alam dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak lima kali dan saat ditangkap mendapat kiriman dua dus ganja dari dua ekspedisi berbeda dengan total berat mendekati 3 Kg.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, tentu akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui sasaran penjualan dari kiriman ganja tersebut. Dari jumlah BB, tersangka ini sudah bisa dikatakan sebagai bandar di Kota Mataram,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat Undangan – Narkotika yaitu Pasal 111 dan atau 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewrata: Aziz Syafroni

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca