GarutHukumNews

Pembangunan Joging Track Dispora Garut di Era Kepemimpinan Basuki Eko Diduga Kuat Langgar Tiga Aturan, Kini Mulai Rusak

×

Pembangunan Joging Track Dispora Garut di Era Kepemimpinan Basuki Eko Diduga Kuat Langgar Tiga Aturan, Kini Mulai Rusak

Sebarkan artikel ini
Kondisi Joging Track yang berada di area SOR Ciateul dan berdampingan dengan Art Center Garut kondisinya sudah rusak. Alas yang dipasang sudah mulai terkelupas dan bolong-bolong. Kondisi sekitarnya pun banyak rumput dan ilalang. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, Garut – Badai besar yang menerjang Kejaksaan Negeri Garut dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Joging Track yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga menambah catatan kelam, setelah Kejari Garut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan Tipikor dana BOP Pimpinan DPRD dan Reses.

Pelapor dugan Tipikor pembangunan Joging Track yang berada di areal SOR Ciateul Kabupaten Garut, Asep Muhidin, Sh,. MH menyikapi proses penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejari Garut. Pelapor menduga kuat, penyidik Kejari Garut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), karena waktu penyelidikan tidak mencapai 100 hari, melainkan 42 hari kerja.

“Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, menyebutkan:

Pasal 5 (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja. (2) Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan. (3) Untuk Kejaksaan Negeri tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.

Kondisi Joging Track yang berada di area SOR Ciateul dan berdampingan dengan Art Center Garut kondisinya sudah rusak. Alas yang dipasang sudah mulai terkelupas dan bolong-bolong. Kondisi sekitarnya pun banyak rumput dan ilalang. (Ft: asep ahmad)

(4) Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan,” ujar Asep secara gamblang..

Artinya, sambung Asep, penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Keri Garut diduga telah melanggar SOP. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan penegak hukum melanggar hukum? Padahal ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023, sekarang tahun 2024. Meskipun sudah sangat jelas adanya kerugian keuangan negara akibat adanya perbuatan melawan hukum (PMH), bukan karena adanya pelanggaran atau kesalahan administrasi, tetapi perkara ini masih mandeg alias jalan ditempat.

“Apa yang dimaksud perbuatan melawan hukumnya dalam kasus joging track, yaitu ada dugaan kekurangan volume terhadap spesifikasi kontruksi bangunan Joging Track. Cek saja sekarang kondisi bangunannya, apakah layak dipakai atau tidak, apakah sudah rusak (sebagian) atau masih bagus,” terangnya.

Selain itu, tegas Asep, adanya dugaan salah satu izin usaha CV. R sebagai pemenang tender telah habis alias tidak berlaku. “Namun kenapa penyelidik pada Kejaksaan sepertinya tidak mampu menggali itu. Ini kan aneh,” terangnya.

Lalu, ujar Asep, pekerjaan pembangunan Joging Track diduga disubkontrakkan atau dikerjakan oleh orang lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan teknis lainnya. “Tidak boleh disubkontrakan,” katanya.

Sebagai akademisi hukum, pria yang juga akrab disapa Apdar ini mengatakan, pinjam bendera itu melanggar 3 ketentuan.

“Ada tiga aturan yang dilanggar. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) No. 09 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia,” bebernya menjelaskan..

Asep Apdar menegaskan, karena Kejaksaan Negeri Garut diduga telah melanggar SOP, dan tidak menerbitkan keputusan hasil penyelidikan, maka dalam waktu sesingkat-singkatnya, dia akan melaporkannya Ombudsman RI. “Saya akan bawa masalah ini ke Ombudsman dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan, karena Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) serta kejati Jabar tidak mampu melakukan pengawasan internal,” pungkasnya. (asep ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca