GarutHukumNews

Pembangunan Joging Track Dispora Garut di Era Kepemimpinan Basuki Eko Diduga Kuat Langgar Tiga Aturan, Kini Mulai Rusak

redaksilocus
×

Pembangunan Joging Track Dispora Garut di Era Kepemimpinan Basuki Eko Diduga Kuat Langgar Tiga Aturan, Kini Mulai Rusak

Sebarkan artikel ini
Joging track garut
Kondisi Joging Track yang berada di area SOR Ciateul dan berdampingan dengan Art Center Garut kondisinya sudah rusak. Alas yang dipasang sudah mulai terkelupas dan bolong-bolong. Kondisi sekitarnya pun banyak rumput dan ilalang. (Ft: asep ahmad)
tempat.co
Kondisi Joging Track yang berada di area SOR Ciateul dan berdampingan dengan Art Center Garut kondisinya sudah rusak. Alas yang dipasang sudah mulai terkelupas dan bolong-bolong. Kondisi sekitarnya pun banyak rumput dan ilalang. (Ft: asep ahmad)

(4) Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan,” ujar Asep secara gamblang..

Artinya, sambung Asep, penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Keri Garut diduga telah melanggar SOP. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan penegak hukum melanggar hukum? Padahal ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023, sekarang tahun 2024. Meskipun sudah sangat jelas adanya kerugian keuangan negara akibat adanya perbuatan melawan hukum (PMH), bukan karena adanya pelanggaran atau kesalahan administrasi, tetapi perkara ini masih mandeg alias jalan ditempat.

“Apa yang dimaksud perbuatan melawan hukumnya dalam kasus joging track, yaitu ada dugaan kekurangan volume terhadap spesifikasi kontruksi bangunan Joging Track. Cek saja sekarang kondisi bangunannya, apakah layak dipakai atau tidak, apakah sudah rusak (sebagian) atau masih bagus,” terangnya.

Selain itu, tegas Asep, adanya dugaan salah satu izin usaha CV. R sebagai pemenang tender telah habis alias tidak berlaku. “Namun kenapa penyelidik pada Kejaksaan sepertinya tidak mampu menggali itu. Ini kan aneh,” terangnya.

Lalu, ujar Asep, pekerjaan pembangunan Joging Track diduga disubkontrakkan atau dikerjakan oleh orang lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan teknis lainnya. “Tidak boleh disubkontrakan,” katanya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow