Oleh karena itu, melestarikan kearifan lokal bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga individu, komunitas lokal atau budaya, seniman, kreator konten, influencer, dan pelaku usaha.
Fununun juga menyebutkan film “Gadis Kretek” yang berhasil memperkenalkan budaya lokal melalui platform digital.
“Gadis Kretek bukan hanya produk atau merek, tetapi juga merupakan perwujudan dari nilai-nilai, tradisi, dan identitas budaya yang mendalam. Film ini berhasil dikenalkan melalui berbagai media, seperti Tiktok, Instagram, dan tayangan video di Netflix,” ucapnya.
Sementara itu, Dirgantara Wicaksono, CEO Guru Youtuber, menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dalam konten digital.
Menurutnya, melindungi konten digital dengan hak cipta penting untuk menjaga keaslian, mencegah pencurian, mengakui pencipta, memberikan hak eksklusif dalam penggunaan dan distribusi konten, mendorong inovasi dan kreativitas, serta memberikan nilai ekonomi dan hukum yang adil bagi pencipta.
“Melalui perlindungan hak cipta, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif dan digital dalam konteks pelestarian kearifan lokal,” tambahnya.
Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














