LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA – Sebuah rumah mewah di Bungursari, Kota Tasikmalaya digerebek Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 23/ 3/ 2024 disinyalir rumah mewah tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras berbagai merk. Dugaan awal, rumah ini digunakan untuk menyimpan stok minuman keras yang akan dijual saat Lebaran.
AKP Hartono, Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, menyatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, timnya bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita sebanyak 1.008 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.
“Kami berhasil mengamankan 1.008 botol minuman keras berbagai jenis,” ujar Hartono.
Menurut Hartono, pengungkapan tempat penyimpanan minuman keras ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah mewah yang di dalamnya terdapat banyak minuman keras. Tim yang sedang melakukan Operasi Pekat Lodaya 2024 kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut di Jalan Rancabungur, Kelurahan Bungurasi, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu dini hari.
“Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat Lodaya 2024, Polres Tasikmalaya Kota melakukan rangkaian penyelidikan yang mengarah pada peredaran minuman keras yang disimpan di rumah tersebut,” tambahnya.
Hartono mengungkapkan bahwa kepolisian tidak hanya menyita minuman keras tersebut, tetapi juga mengamankan pemilik rumah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut disimpan sebagai stok yang rencananya akan dijual pada momentum Lebaran di wilayah Tasikmalaya. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian karena penjualan minuman keras dilarang berdasarkan peraturan daerah di Tasikmalaya.
“Kemungkinan besar stok ini ditujukan untuk penjualan pada momen Lebaran, tetapi kami berhasil menggagalkannya,” kata Hartono.
Hartono menegaskan bahwa patroli pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras karena dampak buruknya terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Hartono juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tempat penjualan minuman keras agar dapat segera ditindak, guna menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Call Center 110 atau 081119110110 jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya. Laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya
Pewarta: Riyan
Editor: Red