GarutJawa BaratNewsPolisikuPolitik

MPK Laporkan Akun Tiktok @anti.gratifiasi ke Polda Jabar, Aneu Nursifah: Actori Incumbit Probatio Actori Onus Probandi

×

MPK Laporkan Akun Tiktok @anti.gratifiasi ke Polda Jabar, Aneu Nursifah: Actori Incumbit Probatio Actori Onus Probandi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum MPK, Asep Muhidin, SH,. MH usai melaporkan akun Tiktok @anti.gratifiasi ke Polda Jabar, Selasa (26/03/2024).

LOCUSONLINE.CO, Garut – Beredarnya vidio unggahan akun tiktok @anti.gratifiasi yang menjadi viral khususnya di Kabupaten Garut, umumnya di Jawa Barat. Akun ini mengunggah dua orang dalam video yang sedang menghitung gepokan uang yang diduga salah satunya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut dan bernarasi adanya dugaan gratifikasi untuk anggota KPU Jawa Barat, Ane Nursifah.

Pada video yang sama, ada juga foto yang menunjukan seorang wanita berkerudung sedang melihat tumpukan uang dengan pecahan uang dolar yang disimpan diatas meja. Namun, akun tersebut pun tidak menjelaskan secara detail aktivitas sebelum dan sesudahnya. Hanya ada caption ngeri cuy dan terpasang foto Ane Nursifah sedang tersenyum tipis sambil menatap tumpukan uang.

Karena video yang disebarkan akun itu telah membuat gaduh publik, maka Asep Muhidin, SH., MH bersama tim Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) melaporkan akun Tiktok @anti.gratifiasi tersebut ke Polda Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024. “Alhamdulillah, tadi pagi saya sudah melaporkan akun tiktok @anti.gratifiasi ke Polda Jabar, kalau sudah dilaporkan, nanti kita lihat kebenarannya dari hasil pemeriksaan kepolisian,” terangnya.

Tentunya, tegas Asep Muhidin, kepolisian itu memiliki alat yang canggih yang dapat melacak siapa sebenarnya akun tiktok @anti.gratifiasi itu. Polisi juga akan mentracking dimana video tersebut dibuatnya dan menggunakan fasilitas apa. Apakah menggunakan Hand Phone (HP) atau menggunakan laptop atau PC.

“Nanti dapat berkembang ke pembuatan video dan kemana arah tujuannya. Selain itu, akan terungkap juga, apakah uang pecahan dolar itu diserahkan kepada anggota KPU Jabar, Ane Nursifah atau kepada siapa,” tandasnya.

Asep menegaskan, aturan yang bisa dikenakan kepada pemilik akun tiktok @anti.gratifiasi yaitu Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhr kali oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“UU tentang ITE menyebutkan “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

“Sedangkan pada Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik,” katanya.

Dengan bunyi isi pada UU ITE tersebut, akun tiktok @anti.gratifiasi telah memenuhi unsur untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum karena telah menghasut, menimbulkan kegaduhan, kebencian atau permusuhan.

“Yang paling utama, apakah vidio itu benar alur atau rangkaian dari upaya melakukan gratifikasi pada penyelenggara KPU pada pemilihan umum tahun 2024 ini, atau pemerasan yang dilakukan Ane Nursifah kepada peserta yang berkontestasi. Semuanya harus dibuka terang dan jelas. Semoga saja tim Siber dari Polda Jabar dapat memberikan kejelasan sesua dengan bukti dan fakta,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jabar Aneu Nursifah saat dihubungi Surat Kabar Locus mengatakan, dugaan suap yang ditudingkan oleh @anti.gratifiasi pada media sosial itu tidak benar. “Itu fitnah, tidak ada kaitan dengan Pemilu. Narasi semuanya berisi fitnah,” ujar AN, Minggu (24/3/2024) saat dihubungi melalui perpesanan aplikasi WhatsApp.

Menurut AN, viralnya video dan foto dan framing kepada dirinya merugikan keluarga dan anak-anaknya. “Saya sengat dirugikan dengan adanya framing yang dituduhkan. Merugikan saya, keluarga dan anak-anak saya,” tegasnya.

Dikatakan AN, akan ada langkah-langkah upaya hukum yang akan ditempuh dengan melaporkan ke pihak Kepolisian atas segala pencemaran nama baik dan penyebaran foto atau konten tersebut. “Saya akan mengambil langkah hukum melaporkan pada pihak Kepolisian terhadap siapapun yang memfitnah saya. Ini pencemaran nama baik dengan adanya narasi serta penyebaran foto dan konten,” jelasnya.

Pada prinsifnya, tegas Aneu, Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi. Artinya siapa yang mengendalikan, dia harus membuktikan,” papar Aneu. (asep ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca