Asep menegaskan, aturan yang bisa dikenakan kepada pemilik akun tiktok @anti.gratifiasi yaitu Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhr kali oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU tentang ITE menyebutkan “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
“Sedangkan pada Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik,” katanya.
Dengan bunyi isi pada UU ITE tersebut, akun tiktok @anti.gratifiasi telah memenuhi unsur untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum karena telah menghasut, menimbulkan kegaduhan, kebencian atau permusuhan.
“Yang paling utama, apakah vidio itu benar alur atau rangkaian dari upaya melakukan gratifikasi pada penyelenggara KPU pada pemilihan umum tahun 2024 ini, atau pemerasan yang dilakukan Ane Nursifah kepada peserta yang berkontestasi. Semuanya harus dibuka terang dan jelas. Semoga saja tim Siber dari Polda Jabar dapat memberikan kejelasan sesua dengan bukti dan fakta,” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues