LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Purwakarta, Eky Oktavia melaporkan dugaan kecurangan dan pencemaran nama baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, Eky mengungkapkan bahwa terdapat indikasi keberpihakan kepada salah satu calon dalam proses pemilihan dan rekapitulasi. Kamis, 28/ 3/ 2024
Eky menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan untuk mencari keadilan dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia merasa dirugikan sebagai peserta Pemilu dan meyakini bahwa pemilihan ulang wajib dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 80 ayat 2 huruf b dan c.
Kasus ini dianggap janggal dan merugikan peserta pemilu seperti Eky serta merusak demokrasi. Eky berharap bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan keadilan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakumdu untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan adanya perkembangan baru,”
Selain melaporkan dugaan kecurangan, Eky juga akan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian agar di proses hukum lebih lanjut.
Dalam hal ini, Bawaslu Purwakarta akan terlibat dalam penanganan kasus ini dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Pewarta: Laela
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues