LOCUSONLINE, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah menjadi undang-undang, telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Semua anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI menyatakan setuju, diiringi dengan tepuk tangan yang meriah.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam laporannya menyebutkan bahwa hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati mencakup 26 angka perubahan. Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah perubahan Pasal 39 yang menyangkut masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, berbeda dari sebelumnya yaitu 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan lainnya dalam RUU Desa meliputi penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Selain itu, ada penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues