HukumNasionalNews

“Jurnalis Pembela Ham Paling Sering di Intimidasi” Versi Komnas HAM

×

“Jurnalis Pembela Ham Paling Sering di Intimidasi” Versi Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
"Jurnalis Pembela Ham Paling Sering di Intimidasi" Versi Komnas HAM
Ilustrasi- Demo Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan

LOCUSONLINE, JAKARTA – Jurnalis pembela HAM paling sering melaporkan tindak kekerasan yang terjadi anatara tahun 2018 – 2024 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Data yang kami ambil dari tahun 2018 hingga 2024 menunjukkan bahwa aduan terbanyak yang kami terima di Komnas HAM berkaitan dengan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Menteng. Kamis, 28/ 3/ 2024

Uli menjelaskan bahwa sejak 2018, terdapat tujuh kasus pelaporan mengenai kekerasan, yang meliputi ancaman verbal sebanyak lima kasus dan dua kasus penyiksaan.

Di sisi lain, Uli mengungkapkan bahwa ada lima kasus pelaporan terkait pencemaran nama baik.

“Mengenai penggunaan pasal pencemaran nama baik, baik dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), ada lima kasus. Jadi, dua kategori ini yang paling sering diajukan ke Komnas HAM,” tambahnya.

Uli menegaskan bahwa Komnas HAM telah merespons aduan dari para jurnalis pembela HAM paling sering melaporkan tindak kekerasan. Salah satu respons tersebut adalah dengan merumuskan sejumlah standar atau panduan.

“Kami menganggap jurnalis sebagai bagian dari pembela HAM, sehingga kami telah menerbitkan standar tentang pembela HAM, termasuk jurnalis, dalam bentuk panduan. Kami telah menginformasikan panduan ini ke kepolisian dan stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Uli juga menambahkan bahwa Komnas HAM telah merumuskan standar tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Untuk menghindari penafsiran yang beragam terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik, kami telah mencoba merumuskan panduan tersebut,” jelasnya.

Meskipun demikian, Uli mengungkapkan bahwa Komnas HAM juga merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada jurnalis.

“Kami merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice di kepolisian, dan kemudian mengkoordinasikan pendekatan ini ke Dewan Pers terkait dengan aduan kode etik, hak jawab, dan lainnya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, “jadi, kami menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Kemudian, Komnas HAM mencoba melihat dari aspek lainnya, yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan juga sebagai pembela HAM.”

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca