“Untuk menghindari penafsiran yang beragam terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik, kami telah mencoba merumuskan panduan tersebut,” jelasnya.
Meskipun demikian, Uli mengungkapkan bahwa Komnas HAM juga merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada jurnalis.
“Kami merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice di kepolisian, dan kemudian mengkoordinasikan pendekatan ini ke Dewan Pers terkait dengan aduan kode etik, hak jawab, dan lainnya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “jadi, kami menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Kemudian, Komnas HAM mencoba melihat dari aspek lainnya, yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan juga sebagai pembela HAM.”
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues