LOCUSONLINE – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih belum menyidangkan 5 (lima) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Intan Jabar Garut (BIJ Garut) yang merugikan keuangan bank/negara ke Pengadilan. Korupsi BIJ Garut mencapai 50 M, MPK dorong Kejati Jabar minimal tetapkan 10 tersangka baru.
Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar segera menetapkan tersangka baru pada kasus BIJ.
“Dari 5 tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejati Jabar, itu bukan akhir perkara melainkan baru dimulai. Karena masih ada 5 cabang dan 1 kantor pusat BIJ, bahkan aktor intelektualnya kan belum ditangkap,” sebut Bakti Safa’at dikediamannya Minggu, 31 Maret 2024.
Menurutnya, kami dari MPK akan terus mengkuti persidangan 5 tersangka korupsi BIJ itu, karena disana akan ada keterangan fakta yang terungkap kemaa saja aliran uangnya dan atas ide siapa mereka melakukan perbuatan pidana itu.
Bakti juga menjelaskan, pertanggungjawaban perbuatan pidana tiap cabang itu tidak bisa diwakilkan kepada cabang lain, jadi tetap harus dipertanggungjawabkan, setidaknya, sebut Bakti, akan ada 10 orang tersangka baru termasuk aktor intelektualnyya.
“Potensi harus ada setidaknya 10 orang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi BIJ yang merugikan keuangan bank atau pemerintah mencapai Rp. 50 Milyar ini, termasuk aktor intelektualnya yang berada di kantor pusat BIJ dan beberapa petinggi yang berkaitan,” sebutnya.
Selain itu, sebut Bakti, ada yang diduga merekayasa laporan keuangan yang dilaporkan seolah-olah BIJ dalam kondisi sehat, baik laporan tersebut dismapaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun para pemegang saham.
“Itu kan jelas pemalsuan, seolah-olah benar padahal salah. Jelas Pidana” tutupnya.
Demikian berita dengan judul “Korupsi BIJ Garut Mencapai 50 M” Semoga membantu.
(Asep Ahmad/Red.01)