LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemangilan Kepala Biro Umum Mahkamah Agung, Supandi oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Senin. 1/4/ 2024
“Tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI, Supandi, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain itu, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Agus, seorang asisten rumah tangga, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 5 Maret mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan TPPU sebagai pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.
“Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat berkembang dan melibatkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, termasuk TPPU,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 5 Maret.
Selain itu, Hasbi saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun jika tidak membayar.
Dalam surat tuntutan, Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues