Hukum KriminalNews

ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK

locusonline
×

ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil Kabiro Umum MA Supandi terkait kasus TPPU Hasbi Hasan. FotoMPI

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemangilan Kepala Biro Umum Mahkamah Agung, Supandi oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Senin. 1/4/ 2024

“Tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI, Supandi, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Agus, seorang asisten rumah tangga, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 5 Maret mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan TPPU sebagai pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

“Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat berkembang dan melibatkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, termasuk TPPU,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 5 Maret.

Selain itu, Hasbi saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun jika tidak membayar.

Baca Juga  Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Pulau Rempang

Dalam surat tuntutan, Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow