Hukum KriminalNews

ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK

redaksilocus
×

ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil Kabiro Umum MA Supandi terkait kasus TPPU Hasbi Hasan. FotoMPI

Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun jika tidak membayar.

Dalam surat tuntutan, Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

tempat.co

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow