Hukum KriminalNews

ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK

redaksilocus
×

ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
ART Hasbi Hasan dan Kabiro Umum MA Dipanggil Tim Penyidik KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil Kabiro Umum MA Supandi terkait kasus TPPU Hasbi Hasan. FotoMPI
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun jika tidak membayar.

Dalam surat tuntutan, Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

tempat.co

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow