DaerahGarutNewsPemerintah

Pemkab Garut: Mulai Tanggal 5 – 15 April Delman dan Becak Dilarang Beroprasi di Jalan Nasional

locusonline
×

Pemkab Garut: Mulai Tanggal 5 – 15 April Delman dan Becak Dilarang Beroprasi di Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini
Delam dan Becak Dilarang beroprasi di Garut 5 - 15 April
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin bersama unsur pimpinan daerah lainnya menggelar rapat koordinasi lintas sektoral membahas persiapan pengamanan mudik Lebaran di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (1/4/2024). (Locusonline/HO-Diskominfo Garut)

LOCUSONLINE, GARUT – Untuk memperlancar arus lalu lintas selama operasi pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan yang melarang delman dan becak beroperasi di jalur mudik. Senin, 1/ 4/ 2024

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Markas Polres Garut, Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan kebijakan pelarangan oprasi delman dan becak dibarengi dengan pemberian kompensasi.

“Kami membuat kebijakan yaitu melarang delman atau becak, dan tentunya kami juga menyediakan kompensasi sebagai solusi,” ujar Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Pemerintah daerah bersama dengan Polri dan TNI, berkomitmen untuk memberikan pelayanan agar arus mudik dan balik berlangsung lancar, aman, dan tertib. Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang delman dan becak beroperasi di jalur mudik dan akan memberikan kompensasi sebagai gantinya.

“Kami sudah mempersiapkan kompensasi tersebut agar bisa diterima secepatnya. Dengan demikian, mereka dapat melakukan aktivitas lain dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.

Satria Budi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, menambahkan bahwa larangan ini khususnya berlaku di jalan raya atau jalur nasional yang menjadi jalur utama arus mudik Lebaran, karena dapat menghambat laju kendaraan di jalan nasional, terutama ketika diberlakukan satu arah di wilayah Limbangan dan Malangbong.

“Larangan ini hanya berlaku di jalan-jalan nasional, karena jalur ini dapat menjadi penghambat ketika terjadi one way, khususnya di daerah Limbangan dan Malangbong,” ujarnya.

Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat memperlancar arus lalu lintas kendaraan dan mereka yang dilarang beroperasi akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

“Kami berharap semua lancar, tidak ada insiden, dan semua bisa berkumpul dengan keluarga dengan gembira,” tuturnya.

Baca Juga  LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan Baru terkait Kasus Vina Cirebon

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyatakan bahwa kebijakan ini pasti akan membantu kelancaran arus lalu lintas di jalur mudik. Delman dan becak tidak boleh beroperasi mulai 5 April sebelum Lebaran atau saat arus mudik sampai 15 April 2024 setelah Lebaran atau saat arus balik.

“Delman akan berhenti beroperasi mulai tanggal 5 sampai 15 April,” ujarnya.

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow