LOCUSONLINE, GARUT – Untuk memperlancar arus lalu lintas selama operasi pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan yang melarang delman dan becak beroperasi di jalur mudik. Senin, 1/ 4/ 2024
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Markas Polres Garut, Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan kebijakan pelarangan oprasi delman dan becak dibarengi dengan pemberian kompensasi.
“Kami membuat kebijakan yaitu melarang delman atau becak, dan tentunya kami juga menyediakan kompensasi sebagai solusi,” ujar Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin.
Pemerintah daerah bersama dengan Polri dan TNI, berkomitmen untuk memberikan pelayanan agar arus mudik dan balik berlangsung lancar, aman, dan tertib. Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang delman dan becak beroperasi di jalur mudik dan akan memberikan kompensasi sebagai gantinya.
“Kami sudah mempersiapkan kompensasi tersebut agar bisa diterima secepatnya. Dengan demikian, mereka dapat melakukan aktivitas lain dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.
Satria Budi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, menambahkan bahwa larangan ini khususnya berlaku di jalan raya atau jalur nasional yang menjadi jalur utama arus mudik Lebaran, karena dapat menghambat laju kendaraan di jalan nasional, terutama ketika diberlakukan satu arah di wilayah Limbangan dan Malangbong.
“Larangan ini hanya berlaku di jalan-jalan nasional, karena jalur ini dapat menjadi penghambat ketika terjadi one way, khususnya di daerah Limbangan dan Malangbong,” ujarnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues