Lampung SelatanNewsPemerintahPolitik

Kabag Humas Setda Lamsel Tegaskan Nanang Ermanto Penuhui Syarat Maju di Pilkada 2024

locusonline
×

Kabag Humas Setda Lamsel Tegaskan Nanang Ermanto Penuhui Syarat Maju di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kabag Humas Setda Lamsel Tegaskan Nanang Ermanto Penuhu Syarat Maju di Pilkada 2024
Poster Bupati Lamsel Nanag Ermanto

“Total masa jabatan H. Nanang Ermanto adalah 2 tahun 2 bulan, dari tanggal 7 Desember 2018 hingga 17 Februari 2021”

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menjelaskan bahwa Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang. Jumat, 5/4/ 2024

Masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum mencapai 30 bulan atau 2 ½ tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Penjelasan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023.

Yusmiati menjelaskan bahwa H. Nanang Ermanto menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Keputusan Mendagri ini berlaku surut sejak tanggal 7 Desember 2018.

Yusmiati juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepala daerah yang mengalami perubahan, seperti wakil bupati yang naik menjadi bupati, dianggap satu periode jika sudah menjabat selama 2 ½ tahun atau 30 bulan.

“Namun, masa tugas H. Nanang Ermanto sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan,” jelasnya.

Dengan demikian, H. Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada pada tahun 2024. Hal ini telah dijelaskan oleh pejabat di Kemendagri, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019.

“Status Plt Bupati Nanang Ermanto didasarkan pada Keputusan Mendagri yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018, bukan surat dari Gubernur Lampung. Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” tegas Yusmiati.

Baca Juga  Susno Duadji "Bukti Dari Saksi yang Disajikan Penyidik Lemah" Perkirakan Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Pewarta: Ridwansyah

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow