Selain itu, dalam kebijakannya, pengujian bromat sementara tidak dilakukan sampai ada laboratorium yang memiliki kemampuan pengujian yang terakreditasi dan ditunjuk.
Belum lagi kandungan bromat dalam AMDK pada dasarnya terbentuk ketika proses ozonisasi dilakukan. Ozon bereaksi dengan bromida dalam air baku AMDK dan berubah menjadi bromat.
“Terbentuknya bromat juga tergantung pada air baku yang digunakan oleh produsen AMDK, apakah mengandung bromida yang signifikan atau tidak. Saat ini, ambang batas kandungan bromat dalam AMDK di Indonesia adalah 10 mikrogram per liter air,” jelasnya.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, juga menyoroti adanya data yang menunjukkan bahwa beberapa AMDK memiliki kandungan bromat yang jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Oleh karena itu, ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji kandungan bromat dalam seluruh AMDK.
“Setelah beredar di pasaran, BPOM seharusnya melakukan pengambilan sampel dan menguji di laboratorium apakah itu sesuai dengan standar keamanan, apakah berbahaya bagi konsumen atau tidak. Pengujian laboratorium juga harus dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan pangan yang dimaksud, dan itu adalah tugas BPOM,” katanya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues