Untuk metode kualitatif, diskusi kelompok terpumpun (FGD) dan juga wawancara mendalam dilakukan terhadap beberapa pemangku kepentingan.
Sementara itu, pengambilan data dilakukan mulai 1 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024. Adapun margin of error (toleransi kesalahan) tidak diatur karena terdapat beberapa pertanyaan yang dapat dijawab lebih dari sekali atau multiple answered.
Respons dan tindak lanjut
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nursodik Gunarjo mengatakan bahwa hadirnya Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga keamanan kerja para jurnalis.
Pemerintah terbuka menerima usulan pembentukan regulasi dari para pelaku industri pers untuk dapat menjamin keselamatan kerja jurnalis yang mekanismenya bisa melalui DPR RI.
Selain itu, usulan pembentukan regulasi yang mengatur keselamatan kerja jurnalis juga dapat disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, bisa melalui Dewan Pers, yang memang diberikan tanggung jawab oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers maupun meningkatkan kualitas hidup pers.
Pembentukan regulasi mengenai keselamatan pers juga bukan hal yang sulit, sebab Pemerintah sempat mengakomodasi permintaan untuk meregulasi kerja sama perusahaan pers dengan platform digital sehingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) akhirnya diterbitkan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues