Oleh karena itu, negara diharapkan dapat berperan untuk membantu perusahaan pers di Indonesia agar penunjang keselamatan bagi seorang jurnalis dapat diberikan secara optimal.
Berikutnya, Dewan Pers. Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana mengatakan bahwa pihaknya mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan terhadap Wartawan untuk menangani laporan kekerasan terhadap wartawan, baik secara fisik maupun di ruang digital.
Dari sisi pencegahan atau preventif, Dewan Pers juga secara rutin memberikan pembekalan terhadap perusahaan-perusahaan media dan meminta mereka menyediakan SOP yang diharapkan mampu menjaga keselamatan jurnalis saat bertugas,
Misalnya, SOP mengenai penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami jurnalis, panduan meliput di daerah konflik, hingga penanganan apabila terdapat jurnalis yang mengalami kekerasan fisik saat bekerja.
Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan telah merespons pelaporan dari para jurnalis dengan membuat sejumlah standar atau panduan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa lembaganya sudah menerbitkan standar tentang pembela HAM, yang di dalamnya turut menjelaskan peran jurnalis.
Komnas HAM juga telah membuat standar tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sementara itu, Komnas HAM merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada jurnalis.
Selama 2018 hingga 2024, Komnas HAM telah menerima tujuh laporan dari jurnalis, meliputi ancaman verbal sebanyak lima kasus dan penyiksaan ada dua kasus.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues