LOCUSONLINE, JAKARTA – Pentingnya aturan yang tegas mengenai subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat tidak mampu, hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno.
Eddy menegaskan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi, serta sanksi hukum bagi mereka yang masih membeli atau menjual kepada yang tidak berhak.
Hal ini merespons viralnya pemberitaan di media sosial mengenai aktris Tanah Air yang diduga menggunakan gas elpiji 3 kg yang seharusnya bersubsidi.
Eddy menjelaskan bahwa sekitar 80 persen pengguna gas elpiji 3 kg sebenarnya tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dalam menegakkan aturan pembelian gas elpiji 3 kg. Jika tidak, masalah ini akan terus berulang.
Selain itu, Eddy juga mengingatkan bahwa harga gas elpiji 3 kg tersebut juga disubsidi oleh pemerintah. Oleh karena itu, semakin banyak gas elpiji 3 kg yang beredar, semakin banyak pula anggaran dan devisa yang terkuras. Diperlukan aturan yang tegas bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Eddy juga mengusulkan untuk menghapus skema subsidi pada gas elpiji 3 kg dan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Subsidi tersebut dapat diberikan melalui transfer tunai ke rekening bank penerima. Selanjutnya, di pasaran hanya akan ada satu harga gas elpiji 3 kg sesuai ketetapan harga dari Pertamina.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues