LOCUSONLINE, SEMARANG – Lakalantas KM 370. JW, sopir Bus Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4) ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
“Berlandaskan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan olah TKP, kami telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” jelas Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Sonny Irawan, di Semarang. Jumat, 12/ 4/ 2024
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal itu dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berkas sudah lengkap, dan penahanan telah dilakukan,” tambahnya.
Sonny menjelaskan bahwa JW ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan tersebut, yang menewaskan tujuh orang. “Pengemudi mengakui bahwa dia merasa lelah dan sempat mengantuk sejenak,” katanya.
Sonny juga menambahkan bahwa semua korban yang meninggal dunia telah dipulangkan ke keluarga mereka untuk dimakamkan. “Masih ada tiga korban yang dirawat di rumah sakit, salah satunya mengalami luka berat,” ujarnya.Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4).
Tujuh orang meninggal ketika bus tersebut, yang melaju dari arah barat ke timur, masuk ke dalam parit di sisi ruas tol.
Demikian informasi mengenai “Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Lakalantas KM 370”, semoga membantu.
Editor: Red