LOCUSONLINE, JAKARTA – Anak Korban Rudapaksa. Anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung (45) dan kakeknya (69) di Kabupaten Lampung Selatan, dipastikan akan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rabu, 17/ 4/ 2024
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyatakan bahwa kasus ini akan didampingi oleh aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Korban anak telah menerima asesmen dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung Selatan.
Kementerian PPPA juga mendorong agar korban anak tinggal sementara di tempat yang aman selama proses pemulihan fisik dan psikisnya.
“Kami merekomendasikan agar korban ditempatkan sementara di rumah aman atau tempat penampungan sementara, sambil mendapatkan pendampingan dalam proses pemulihan fisik dan psikisnya,” jelas Nahar.
Korban perkosaan ini mengalami trauma dan ketakutan karena sering mendapatkan ancaman dari keluarga ayah dan kakeknya.
Diduga, korban mengalami kekerasan seksual di rumah ayahnya selama satu tahun mulai dari Januari 2023 hingga Februari 2024. Korban tinggal bersama ayah kandungnya karena ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan para pelaku kepada kakaknya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Natar, Lampung Selatan.
Demikian informasi mengenai “Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Kakeknya Akan Didampingi Kementrian PPPA” semoga membantu
Editor: Red