BlogNews

Tangani Dugaan Pidana PT. Pratama Abadi Industri Berlarut-larut, Pelapor: Kita Laporkan Polres Garut Ke Mabes Polri Langsung

×

Tangani Dugaan Pidana PT. Pratama Abadi Industri Berlarut-larut, Pelapor: Kita Laporkan Polres Garut Ke Mabes Polri Langsung

Sebarkan artikel ini
Tangani Dugaan Pidana PT. Pratama Abadi Industri Berlarut-larut, Pelapor : Kita Laporkan Polres Garut Ke Mabes Polri Langsung...
Foto : Asep Muhidin, SH., MH saat berkunjung ke Mabes Polri (Ft. Asep Ahmad)

LOCUSONLINE, GARUTDugaan Pidana PT Pratama Abadi Industri   menjadi perhatian serius salah satu warga Kecamatan BL. Limbangan.

Bahkan warga yang dikenal kritis ini melaporkan berdirinya bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut ke Polda Jabar. Namun, berdasarkan surat nomor B/2829/RES.5./VI/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2023, Dirkrimsus Polda Jabar melimpahkan penanganannya ke Polres Garut.

“Benar, kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan ke Polda Jabar sejak Maret 2023 dengan materi kejahatan adanya dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Industri dan oknum pejabat yang menerbitkan izin,” kata Asep Muhidin, SH., MH dikediamannyya, Rabu (17/4/2024).

Bukan hanya PT. Pratama Abadi Industri, ternyata Asep juga turut melaporkan beberapa oknum pejabat kabupaten Garut dalam surat laporannya ke Polda Jabar.

“Dalam masalah ini, bukan hanya Owner atau orang internal pabrik PT. Pratama Abadi Industri saja yang diduga melakukan perbuatan pidana, juga ada oknum pejabatnya yang menerbitkan izin-izin terhadap lahan yang jelas-jelas peraturan melarang adanya alih fungsi lahan,” jelasnya.

Menurut Asep, sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), diantaranya Bangunan Factory: Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building dan lain sebagainya.

Bangunan tersebut sambung Asep, telah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kalau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Maka dari itu, menurutnya, penerbitan PBG atau IMB tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang diatur oleh Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU LP2B), yang menyebutkan “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan”.

Baca Juga  Garut Masuk 10 Besar Penerima Insentif Fiskal Tertinggi di Indonesia

Adapun sanksi pidananya diatur oleh Pasa Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) yang menegaskan: (1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Sebagai pelapor Asep mengingatkan kepada Polres Garut agar segera memberikan informasi progres penanganan perkara tersebut, karena telah cukup lama.

“Hak bagi siapapun yang menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian mendapatkan mendapatkan pemberitahuan progres penanganan perkara, karena jelas diatur oleh Pasal 11 ayat (1) huruf a PERKAP No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan POLRI, Pelapor diberikan hak meminta informasi progres penanganan laporan secara resmi dari kepolisian dalam penanganan laporan. Lebih jauh secara teknis diatur oleh Peraturan Kepala Badan ReserseKeiminal POLRI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Jadi cukup beralasan secara hukum sebagai pelapor atau pengadu meminta dan mendapatkan informasi resmi secara tertulis terhadap laporan ata pengaduan dari pihak kepolisian”, sebut Asep yang getol mengkritik kebijakan pemerintah yang diangap bertentangan dengan aturan ini.

Intinya, tegas Asep, dirinya mengingatka  penyidik Polres Garut agar segera memberikan progres, jangan memberikan karangan ceritra. Jangan sampai ada pembedaan dalam memberikan pelayanan,

Baca Juga  Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi di Garut: Satu Tahun Jalan, Pelaku Tak Kunjung Terungkap, Warga Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri

“Jangan sampai ada pandangan, kalau ada pejabat atau orang tertentu melaporkan penangananya bisa kilat, tapi kalau rakyat biasa mandeg berlarut-larut, padahal jelas ada dugaan pidana. Kalau masih lama, kami akan laporkan Polres Garut Mabes Polri dan Ombudsman karena adanya dugaan disparitas pelayanan kepada publik,” katanya.

Sampai saat ini, locusonline.co masih terus meminta waktu kepada Polres Garut. (Asep Ahmad/Red.01)

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca