Menurut Fajar Laksono, semua berkas, termasuk kesimpulan, akan dipelajari, dikaji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Jika tidak ada pembatasan waktu, hal ini dapat mempengaruhi pembahasan keputusan yang sudah dijadwalkan. Terlebih saat ini, delapan hakim konstitusi sedang melakukan rapat permusyawarahan hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup untuk membahas dan memutuskan PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. Keputusan ini akan dibacakan oleh majelis hakim MK pada 22 April 2024.
Setidaknya, dengan banyaknya dokumen amicus curiae, putusan MK akan mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Seperti yang diketahui, pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (pasangan calon nomor urut 3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah termohon, sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah pihak terkait.
Amicus curiae dalam PHPU adalah fenomena baru, meskipun telah sering terjadi dalam pengujian undang-undang di MK. Misalnya, amicus curiae dalam pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae dalam pengujian syarat usia kandidat di MK.
Meskipun amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Amicus curiae bisa memperkuat keyakinan majelis hakim MK dalam membuat argumentasi atau pertimbangan putusan. Digunakan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues