LOCUSONLINE, JAKARTA – Jadwal Tahapan Pilkada 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja
“Pilkada 2020 tidak bisa dibandingkan karena adanya COVID-19, membuatnya berbeda. Jadi, Pilkada tahun ini tentu akan sangat berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Bagja menjelaskan bahwa perbedaan lain pada Pilkada serentak 2024 adalah jumlah wilayah yang menyelenggarakan pemilihan.
“Seluruh daerah akan melakukan pemilihan kepala daerah. Jika sebelumnya ada 270 daerah, sekarang semua daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bagja mengatakan koordinasi berjenjang yang dilakukan Bawaslu akan diperkuat sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.
“Sumber daya juga harus diperkuat. Misalnya, jika ada sumber daya manusia yang berkurang, pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut harus dipikirkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rentang kendali antara Bawaslu RI dengan Bawaslu daerah harus ditingkatkan untuk menghadapi Pilkada serentak 2024.
“Kini, daerah lain tidak bisa lagi membantu. Semua daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, kecuali Bawaslu Republik Indonesia sebagai penanggung jawab terakhir,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues