“Dengan kejelasan status dan acuan aturan tersebut, diharapkan partai politik dan calon kepala daerah dapat fokus sejak tahapan pendaftaran,” ujarnya.
Darmawan berharap agar partai politik tetap konsisten terhadap kader-kader partai yang telah terpilih sebagai anggota dewan agar dapat fokus sebagai wakil rakyat dan menjalankan amanah konstituen yang telah memilihnya sebagai calon legislatif.
“Mereka dipilih sebagai wakil rakyat, tetapi mundur sebelum dilantik, itu tidak baik dari segi etika politik. Sebenarnya, saya berharap bahwa ketika para caleg ini terpilih sebagai wakil rakyat, partai politik harus konsisten bahwa kader-kader partai yang terpilih sebagai anggota dewan harus fokus menjadi wakil rakyat,” harapnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.
Selain itu, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan agar caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju dalam Pilkada 2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa belum relevan untuk memberlakukan persyaratan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues