ArtikelHukumNewsPolitik

Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Ciptakan Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia

redaksilocus
×

Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Ciptakan Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Ciptakan Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia
Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, usai sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22-4-2024). ANTARA-Nadia Putri Rahmani
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

tempat.co

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Editor: Red

Illustrasi

Bing images

Google Images

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow