LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Perdebat mengenai periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, terus bergulir di kalangan publik. Dr. Yusdianto, pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), sebelumnya telah menyatakan bahwa Bupati Nanang baru menjalani satu periode jabatan. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH. Rabu, 24/ 4/ 2024
Hasanuddin, yang akrab disapa Bang Hasan Yunus, berpendapat bahwa Bupati Nanang masih berhak mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Lamsel. Sesuai dengan UU Pilkada yang secara tegas mengaturnya.
“Perdebatan mengenai periode jabatan Bupati Nanang tidak perlu lagi dipertentangkan lagi karena aturan undang-undang telah jelas menegaskan bahwa Bupati Nanang baru menjalani satu periode jabatan sebagai bupati,” tegas Hasanudin.
Bang Hasan Yunus menegaskan kembali bahwa berdasarkan putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, masa jabatan 2,5 tahun atau lebih dianggap sebagai satu periode. Hal ini berlaku baik untuk pejabat yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara.
“Berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2020, perhitungan masa jabatan 5 tahun atau 2,5 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan,”jelasnya.
Bang Hasan Yunus juga mengungkapkan bahwa setelah OTT bupati, pimpinan pemerintahan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Oleh karena itu, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum, posisi bupati diambil alih oleh wakilnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jabatan sebagai Plt tidak termasuk hitungan periode karena kewenangan sebatas delegasi atau SK mandat diluar konstitusi.
“Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red