ArtikelLampung SelatanNewsOpini

Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Nyatakan Bupati Nanang Masih Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

×

Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Nyatakan Bupati Nanang Masih Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Praktisi HukumLBH Sai Bumi Nyatakan Bupati Nanang Masih Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Perdebat mengenai periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, terus bergulir di kalangan publik. Dr. Yusdianto, pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), sebelumnya telah menyatakan bahwa Bupati Nanang baru menjalani satu periode jabatan. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH. Rabu, 24/ 4/ 2024

Hasanuddin, yang akrab disapa Bang Hasan Yunus, berpendapat bahwa Bupati Nanang masih berhak mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Lamsel. Sesuai dengan UU Pilkada yang  secara tegas mengaturnya.

“Perdebatan mengenai periode jabatan Bupati Nanang tidak perlu lagi dipertentangkan lagi karena aturan undang-undang telah jelas menegaskan bahwa Bupati Nanang baru menjalani satu periode jabatan sebagai bupati,” tegas Hasanudin.

Bang Hasan Yunus menegaskan kembali bahwa berdasarkan putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, masa jabatan 2,5 tahun atau lebih dianggap sebagai satu periode. Hal ini berlaku baik untuk pejabat yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara.

“Berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2020, perhitungan masa jabatan 5 tahun atau 2,5 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan,”jelasnya.

Bang Hasan Yunus juga mengungkapkan bahwa setelah OTT bupati, pimpinan pemerintahan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Oleh karena itu, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum, posisi bupati diambil alih oleh wakilnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jabatan sebagai Plt tidak termasuk hitungan periode karena kewenangan sebatas delegasi atau SK mandat diluar konstitusi.

“Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.

Pewarta: Ridwansyah

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca