Dikdik juga menerangkan bahwa dengan revisi undang-undang desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, masa jabatan BPD juga akan mengikuti perubahan tersebut. Sebab peran BPD sebagai pengawas dianggap sebagai satu kesatuan dengan kepala desa, sebagaimana hubungan antara bupati dan DPRD.
“Jika masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maka masa jabatan BPD juga harus disesuaikan agar tidak terjadi ketidakseimbangan. demo yang dilakukan oleh kepala desa di seluruh Indonesia memberikan manfaat kepada BPD sebagai penerima manfaat dari perubahan tersebut,” pungkasny.
Pewarta: Suradi
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues