LOCUSONLINE, JAKARTA – Digitalisasi Pengajuan Kasasi dan PK. Mulai tanggal 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0. Hal ini diumumkan oleh Ketua MA, M. Syarifuddin, dalam peluncuran resmi aplikasi tersebut di Jakarta pada Jumat (26/4).
Penggunaan aplikasi SIPP untuk pengajuan kasasi dan PK secara elektronik diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi pengiriman berkas dokumen cetak ke MA. Pemeriksaan perkara kasasi dan PK akan sepenuhnya menggunakan berkas perkara berbentuk dokumen elektronik.
Syarifuddin menekankan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingkat pertama dalam implementasi pengajuan kasasi dan PK secara elektronik.
“Mengingat dokumen elektronik rentan untuk diubah atau dimodifikasi,” tuturnya.
Panitera MA, Heru Pramono, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan program prioritas MA. MA telah menerbitkan tiga kebijakan untuk mengimplementasikan peradilan elektronik ini.
“Pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan bagian dari sub-sistem implementasi pengadilan online yang merupakan program prioritas modernisasi manajemen perkara,” jelas Heru.
Panitera MA sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengimplementasikan pengajuan kasasi dan PK secara elektronik ini. Juklak tersebut akan segera dipublikasikan setelah selesai disusun.
Editor: Red