LOCUSONLINE, GARUT – Tanggap Darurat Bencana 14 Hari. Untuk memberikan perhatian khusus dalam menangani daerah yang terdampak. Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 selama 14 hari. Senin, 29/ 4/ 2024
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, mengumumkan penetapan status tanggap darurat tersebut seiring dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut, seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, dan tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Cisompet.
“Status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari sejak 26 April 2024. Pemerintah daerah akan melakukan penanggulangan secara keseluruhan terhadap semua kejadian bencana alam di wilayah tersebut,” tegas nusdin Yana.
Penetapan status tanggap darurat ini menjadi dasar aturan bagi pemerintah daerah dalam menangani bencana dan mengalokasikan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana alam.
Seluruh jajaran Pemkab Garut dan instansi terkait lainnya telah bergerak untuk menangani daerah yang terdampak gempa bumi.
Hasil pendataan lapangan menunjukkan adanya kerusakan rumah warga dengan kategori ringan, sedang, dan berat, serta kerusakan pada fasilitas umum seperti rumah sakit di Pameungpeuk, fasilitas pendidikan, dan kantor BRI.
Meskipun terjadi kerusakan dan beberapa warga mengalami luka-luka, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan akibat gempa bumi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya dalam penanggulangan dan pemulihan pasca-gempa untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Pewarta: Suradi
Editor: Red