LOCUSONLINE, JAKARTA – Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/4/2024).
KPK sedang mendalami keterangan dari petinggi Taspen terkait investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Labuan Nababan hadir dan diperiksa terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
KPK sedang fokus menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019 yang melibatkan perusahaan lain. KPK sedang sibuk mencari bukti terkait penyelidikan tersebut.
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019 yang melibatkan perusahaan lain,” jelas Ali.
KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar.
KPK juga memastikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi identitasnya belum diungkapkan kepada publik.
“Kami belum dapat mengumumkan kepada publik sampai kami anggap semua tahapan pengumpulan alat bukti sudah cukup,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Jumat (1/9/2023).
Rina mengakui bahwa KPK menginterogasinya mengenai dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK terkait periode 2018-2022.
Pada periode tersebut, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019-2020 dan kemudian menjadi Direktur Utama sejak tahun 2020.
Demikian informsi tentang “Setelah Mantan Istri Dirut Kini Senior PT Taspen Yang Diperiksa KPK Terkait Insvestasi Fiktif Rp 1 triliun” semoga membantu.
Editor: Red