LOCUSONLINE, JAKARTA – Menanggapi isu intervensi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan bahwa kasus tersebut sedang ditangani secara internal oleh KPK. dan KPK tegaskan kasus Wamenkumham sedang ditangani. Rabu, 1/ 5/ 2024
Meskipun terkesan lambat dalam penanganan kasus tersebut, KPK memastikan bahwa mereka akan menuntaskan kasus yang melibatkan Prof Eddy.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini. Tanak juga menjelaskan bahwa tim KPK sedang mempelajari putusan praperadilan agar tidak terjadi kesalahan saat membuat surat perintah penyidikan baru.
“KPK mengakui bahwa terdapat kekeliruan sebelumnya yang menyebabkan kekalahan dalam praperadilan,” ujarnya.
Tanak menjamin bahwa Prof Eddy belum bebas sepenuhnya dari kasus ini, dan KPK masih berupaya untuk membawanya ke meja hijau.
Meskipun praperadilan diterima secara administratif, kekeliruan tersebut akan diperbaiki. Tanak juga membantah adanya anak buah KPK yang membela Eddy secara diam-diam agar terbebas dari hukuman.
Namun, Tanak mengakui adanya perbedaan penilaian di internal KPK terkait kasus ini. Namun, dia menegaskan bahwa perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar karena setiap orang memiliki argumentasi hukumnya sendiri.
“KPK tetap menjunjung kolegialitas dan selama pendapat tersebut didasarkan pada dasar hukum dan alasan yang kuat, tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat mempermasalahkan lamanya penyelesaian administrasi perkara yang melibatkan Prof Eddy.
Alex menyatakan bahwa hingga saat ini, pimpinan KPK belum menerima surat perintah penyidikan baru terkait kasus Eddy. Namun demikian KPK tegaskan kasus Wamenkumham sedang ditangani.
“Belum sampai ke pimpinan,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024). Alex merasa bahwa penyelesaian administrasi yang diurus oleh penyidik seharusnya tidak memakan waktu lama.
Pewarta: Bhegin
Editor: Red