LOCUSONLINE, LAMPUNG UTARA – Buntut kasus konsultasi konstruksi, Inspektur Kabupaten M Erwinsyah (ME) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) pada Jumat 3 Mei.
Penahanan ini buntut kasus konsultasi konstruksi tahun 2021-2022 setelah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kejari sepanjang hari.
ME ditahan oleh Kejari Lampura dan mengenakan rompi merah kejaksaan. ME meninggalkan kantor Kejari menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan aparat keamanan dan tangan terborgol.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lampung Utara, M Farid Rumdana, menjelaskan bahwa status dua saksi telah dinaikkan. Salah satunya adalah saksi ME yang diperiksa pada Jumat 3 Mei.
“Hasil dari pemeriksaan hari ini sodara ME resmi ditahan Kejaksaan Negri Lampung Utara,” jelasnya.
Seperti halnya dengan pelaku sebelumnya dari pihak rekanan, yaitu Kepala LPTS UBL dengan inisial RHP, Kejari Lampura akan menahan tersangka ME di Rutan Kelas II B Kotabumi selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME, Inspektur Kabupaten, dan RHP, kepala LPTS UBL sebagai tersangka,” kata Farid Rumdana dalam konferensi pers di depan kantor kejaksaan pada Jumat petang.
Pewarta: Bhegin
Editor: Red