LOCUSONLINE, LAMPUNG UTARA – Hasil Audit BPKP Lampung Ditemukan Kerugian Negara. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodi mendampingi Kejari Lampura Muhammad Farid Rumdana saat menggelar jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4/2024).
Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap saksi Muhammad Erwinsyah (ME) selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Lampung Utarai minggu ini.
Guntoro mengatakan Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum bisa memastikan status ME apakah ada rangkaian terhadap tersangka RHP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara kelas IIB Kotabumi.
“Untuk saat ini status ME sebagai saksi. Kita akan layangkan panggilan ketiga pada pekan ini. Kita masih akan melakukan pendalaman apakah ME masuk dalam rangkaian Tipikor tersangka RHP,” ujar Guntoro yang didampingi Kasi Pidana Khusus M Azhari Tanjung dan Kasubsi A Intelijen Glenn Lucky.
Guntoro menyebutkan terkait tidak hadirnya ME saat pemanggilan yang dilaksanakan Selasa (30/4/2024) hari ini yang bersangkutan menyatakan diri sedang sakit.
Guntoro menjelaskan untuk tersangka RHP telah dilakukan penahanan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April sampai 19 Mei 2024.
Tersangka RHP ditetapkan tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang mengarah terhadap perbuatan korupsi anggaran konsultasi tahun 2021-2022 dengan ketetapan tersangka Nomor:1312/L.8/13/FD 71/4/2024.
Tersangka RHP oleh tim penyidik disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang
RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dari hasil audit BPKP Lampung ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.709.549,60 sen. Hal tersebut berdasarkan dari hitungan audit tertanggal 22 Februari 2024,” jelas Guntoro.
“Atas kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan reel pelaksanaan di lapangan yang mana pada tahun 2022 kegiatan pada kontrak termin kedua dilaksanakan pada tahun 2021-2022 pada pelaksanaan tersebut UBL hanya membuat laporannya saja namun pembayaran tetap dilaksanakan oleh saksi ME dan tersangka RHP,” tambahnya.
Editor: Red